• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi ini dibentuk secara sukarela oleh mereka dengan kepentingan yang sama . Maksudnya biar tercipta keuntungan timbal balik antara para anggotanya maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional . Tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
Konsep ini memang mirip dengan konsep koperasi sosialis yaitu memiliki ciri adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaannya dan pengembangannya.. Tujuannya adalah untuk meningkkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Menurut Paul hubret casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu :
Menurut aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi sehingga maju tidaknya koperasi berada di tangan anggota koperasi itu sendiri.
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi.
revolusi industri perancis juga mendorong berdirinya koperasi
Charles fourier(1772-1873)menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres,suatu perkumpulan yang terdiri dari 300sampai 400 keluarga bersifat komunal.
Badan hukum pertama ada di indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang,yang didirikan pada 16 desember 1895 oleh Raden ngabien ariawiritaadmadja, Patih purwokerto, bersama kawan-kawan mendirikan Bank simpan pinjam semacam bank tabungan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar